Terbukti Plagiat, Samsung Harus Bayar Denda ke iPhone

Karena terbukti menyontek desain fisik iPhone, Samsung harus membayar denda ganti rugi sebesar US$548 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun ke Apple.
Samsung dinyatakan bersama karea melanggar paten dan desain iPhone. Dilansir di laman CNN Indonesia, meski telah berjuang agar terhindar tunduhan kasus pelanggaran, namun Samsung dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Dalam dokumen yang diajukan di pengadilan federal San Jose, California, Samsung mengatakan akan melakukan pembayaran pada 14 Desember jika Apple mengirim faktur.
Pembayaran ini merupakan hasil ketetapan pengadilan di Amerika Serikat pada Mei lalu, yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam kasus sengketa paten.

Apple menilai ponsel seri Samsung Galaxy telah menyontek desain fisik iPhone, serta tampilan antarmuka, sampai bingkainya.
Namun pembayaran denda oleh Samsung ini disertai beberapa persyaratan untuk pihak Apple.
Salah satunya adalah, Samsung mengajukan syarat bahwa mereka berhak mendapatkan ganti rugi jika penjurian ini terbukti dimodifikasi, diputarbalikkan, dibatalkan, atau jika pengadilan merubah keputusan bahwa Samsung tidak bersalah.

Pihak Apple sampai sekarang belum mengeluarkan tanggapan resmi mengenai hal ini. Yang pasti, Apple nampaknya tidak terlalu senang dengan persyaratan yang diajukan oleh Samsung tersebut.

Jika Apple menolak persyaratan tersebut, permasalahan ini akan dilanjutkan kembali di Meja Hijau.

Posting Komentar untuk "Terbukti Plagiat, Samsung Harus Bayar Denda ke iPhone"